Langsung ke konten utama

Dewan Pers Nyatakan, Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Selama Masih Berbadan Hukum Perusahaan Pers

Suarakaumbetawi.com Jakarta, - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerja sama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri- TNI selama positif bekerja sama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers dalam hal tersebut, tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak pernah permasalahkan media belum terverifikasi atau terfaktual, selama media itu telah berbadan hukum PT khususnya Pers dan ada penanggung jawab serta selama kantor jelas dan profesional.

Muhammad Nuh sebagai Ketua Dewan Pers menyampaikan pernyataan kepada media dalam diskusi pada beberapa Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun siber/Media Online di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis lalu. M.Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemerintah kota atau daerah, institusi Polri-TNI harus yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri- TNI untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT khusus Pers silakan,, sesuai UU Pers Nomor. 40 Tahun 1999,” tegas M. Nuh,Kamis lalu.

Seirama dengan itu juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri -TNI meski media tersebut
belum terverifikasi Dewan Pers selama
media tersebut telah berbadan hukum,” itu sah-sah saja.

Lanjutnya Hendry, juga menyebutkan, “Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, Tutupnya.(Red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam Besar FBR: Kami akan Bergerak, Bila Budaya Betawi Tidak Ada di RUU Daerah Khusus Jakarta

SUARAKAUMBETAWI Jakarta,- Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang digarap oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) menandakan terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah, yang terkait erat dengan situasi politik nasional.                                                                            Menurut Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, sejak Jakarta ditetapkan sebagai Ibukota Negara, tujuh presiden dan tiga orde sudah dilalui, terdapat 9 (sembilan) kali perubahan yang bersifat pokok terhadap sistem pemerintahan daerah pasca kemerdekaan, serta 5 (lima) kali perubahan yang berkaitan dengan undang-undang pemerintahan Provinsi Jakarta. “Selama ini perubahan undang-undang Pemerintahan Jakarta, tidak pernah menyertai Betawi maupun budayanya sebagai bagian yang penting untuk menghadapi perubahan itu sendiri. Padahal sudah jelas kalau masyarakat Betawi merupakan penduduk inti kota Jakarta,” jelas Kyai Lutfi.            

FBR Ikut Serta Gerakan Apel Akbar Jaga Jakarta - Jaga Indonesia Suarakan Pemilu Damai

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, - Ribuan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan di DKI Jakarta berkumpul di Monas, untuk mengikuti giat Gerakan Apel Akbar Para Ulama, Tokoh, dan Masyarakat Jakarta.  Gerakan Apel Akbar tersebut diselenggarakan untuk menyerukan pemilu 2024 berlangsung aman, damai, jujur, dan akuntabel, tanpa intimidasi atau diskriminasi. Komitmen itu disampaikan para Ulama, Tokoh, hingga Pimpinan ormas se-DKI Jakarta dalam apel akbar yang bertema JAGA JAKARTA - JAGA INDONESIA. Sabtu, (27/1/2024)  Gerakan Apel Akbar yang dihadiri 10 ribu anggota ormas dari gabungan ormas se-DKI Jakarta, Forkabi, Laskar Merah Putih, FBR, Kaliber, Jager, PPBNI, Satgas Banten Kesti TTKKDH, GMBI, GMKB, KBPP Polri, menyatakan siap menjaga Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai. Turut dihadiri K.H. Yusuf Aman, K.H. Zaenal Arifin, Hamdi Mashuri Mut, K.H ABD Rojak, K.H. Nur Hasan, K.H Mursalih, Kyai Rohimin Himasal, K.H Ahmad Yani, Kyai A Syaikullslam, Kyai Syarif Cahyono, dan lain

KH Lutfi Hakim Menyambut Baik Pembangunan Tugu Golok Cakung

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Golok Cakung berdasarkan SK Gubernur Nomor 91 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk melestarikan dan mengenalkannya kepada masyarakat, Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2024 berencana membangun Tugu Golok Cakung yang berlokasi di Jalan Raya Hamengkubuwono IX (dahulu Jalan Raya Bekasi) RT 002/02 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Lokasi tersebut merupakan hasil rapat pada hari Senin (19/8) di kantor Kecamatan Cakung yang dipimpin oleh Camat Cakung. Turut hadir dalam rapat itu, utusan dari Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta, Sudin Kebudayaan Kotamadya Jakarta Timur, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Ketua Forkabi Jakarta Timur, Ketua Gardu FBR setempat dan beberapa tokoh Betawi kampung Cakung selaku pemilik, pecinta dan simpatisan golok Cakung. Menurut Kyai Lutfi Hakim, pemilihan lokasi tugu tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah,