Langsung ke konten utama

Lembaga Adat Masyarakat Betawi Meminta “lembaga adat dan budaya” masuk RUU Daerah Khusus Jakarta




SUARAKAUMBETAWI.COM Jakarta,- Sekretaris Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi, KH Lutfi Hakim, menyambut gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ia berharap beleid segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang akan membahas UU Khusus Jakarta karena adanya kekosongan hukum setelah UU IKN disahkan. Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta membuka dialog dengan masyarakat Betawi," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta ini menyampaikan, masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.

"Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta," jelasnya.

Lutfi berpendapat, warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

"Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya. Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota," tuturnya. 

"Ini menjadi sangat penting bagi orang Betawi. Setidaknya dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa 'Lembaga Adat dan Budaya' dengan fungsi sebagai pelaksana kebudayaan, merawat posisi orang Betawi. Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru," imbuhnya.

Jakarta ke depannya harus mengorangkan Betawi sebagai pemilik budaya yang ada. “Inilah perlunya pengintegrasian dalam kekhusuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga adat dan budaya,” pungkasnya.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam Besar FBR: Kami akan Bergerak, Bila Budaya Betawi Tidak Ada di RUU Daerah Khusus Jakarta

SUARAKAUMBETAWI Jakarta,- Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang digarap oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) menandakan terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah, yang terkait erat dengan situasi politik nasional.                                                                            Menurut Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, sejak Jakarta ditetapkan sebagai Ibukota Negara, tujuh presiden dan tiga orde sudah dilalui, terdapat 9 (sembilan) kali perubahan yang bersifat pokok terhadap sistem pemerintahan daerah pasca kemerdekaan, serta 5 (lima) kali perubahan yang berkaitan dengan undang-undang pemerintahan Provinsi Jakarta. “Selama ini perubahan undang-undang Pemerintahan Jakarta, tidak pernah menyertai Betawi maupun budayanya sebagai bagian yang penting untuk menghadapi perubahan itu sendiri. Padahal sudah jelas kalau masyarakat Betawi merupakan penduduk inti kota Jakarta,” jelas Kyai Lutfi.            

FBR Ikut Serta Gerakan Apel Akbar Jaga Jakarta - Jaga Indonesia Suarakan Pemilu Damai

SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, - Ribuan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan di DKI Jakarta berkumpul di Monas, untuk mengikuti giat Gerakan Apel Akbar Para Ulama, Tokoh, dan Masyarakat Jakarta.  Gerakan Apel Akbar tersebut diselenggarakan untuk menyerukan pemilu 2024 berlangsung aman, damai, jujur, dan akuntabel, tanpa intimidasi atau diskriminasi. Komitmen itu disampaikan para Ulama, Tokoh, hingga Pimpinan ormas se-DKI Jakarta dalam apel akbar yang bertema JAGA JAKARTA - JAGA INDONESIA. Sabtu, (27/1/2024)  Gerakan Apel Akbar yang dihadiri 10 ribu anggota ormas dari gabungan ormas se-DKI Jakarta, Forkabi, Laskar Merah Putih, FBR, Kaliber, Jager, PPBNI, Satgas Banten Kesti TTKKDH, GMBI, GMKB, KBPP Polri, menyatakan siap menjaga Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai. Turut dihadiri K.H. Yusuf Aman, K.H. Zaenal Arifin, Hamdi Mashuri Mut, K.H ABD Rojak, K.H. Nur Hasan, K.H Mursalih, Kyai Rohimin Himasal, K.H Ahmad Yani, Kyai A Syaikullslam, Kyai Syarif Cahyono, dan lain

KH Lutfi Hakim Menyambut Baik Pembangunan Tugu Golok Cakung

SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Golok Cakung berdasarkan SK Gubernur Nomor 91 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk melestarikan dan mengenalkannya kepada masyarakat, Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2024 berencana membangun Tugu Golok Cakung yang berlokasi di Jalan Raya Hamengkubuwono IX (dahulu Jalan Raya Bekasi) RT 002/02 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Lokasi tersebut merupakan hasil rapat pada hari Senin (19/8) di kantor Kecamatan Cakung yang dipimpin oleh Camat Cakung. Turut hadir dalam rapat itu, utusan dari Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta, Sudin Kebudayaan Kotamadya Jakarta Timur, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Ketua Forkabi Jakarta Timur, Ketua Gardu FBR setempat dan beberapa tokoh Betawi kampung Cakung selaku pemilik, pecinta dan simpatisan golok Cakung. Menurut Kyai Lutfi Hakim, pemilihan lokasi tugu tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah,