SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA - Rangkaian penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar Forum Betawi Rempug (FBR) se-Jabodetabek di Jakarta Timur dihadiri oleh Wakil Gubernur DK Jakarta, Rano Karno, yang akrab dipanggil Bang Doel.
Dalam sambutannya, Kyai Lutfi Hakim selaku Imam Besar FBR mengatakan pentingnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan akan menjadi kebijakan yang istimewa bagi pemerintahan Jakarta baru sekarang ini.
Lebih jauh Kyai Lutfi yang juga Wakil Ketua PWNU Jakarta ini menjelaskan Selama ini ruang aktivitas Masyarakat Betawi hanya beralaskan SK KUMHAM, jadi adalah hal wajar jika secara keorganisasian banyak memiliki kelemahan diantaranya pertama, tidak memiliki generasi muda atau baru yang dapat melanjutkan tradisi dan budaya Betawi.
Kedua, secara ekonomi kebudayaan tidak adanya pengembangan dan pemanfaatan yang dapat menumbuhkan ekonomi berdasarkan budaya.
Terakhir, rendahnya keterlibatan Masyarakat Betawi dalam keikutsertaanya di dalam
Pembangunan budaya, memiliki kecenderungan bersikap pragmatis dan
transaksional, serta rendahnya visi budaya dalam satu kesatuan ekosistem Bersama.
“Sejak diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2024, kami FBR sangat bersyukur dengan adanya frase Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai bagian dalam melindungi, memanfaatkan, mengembangkan dan membina kebudayaan Betawi,” katanya.
Untuk menindaklanjuti apa yang diamanahakan dalam UU No. 2/2024 masyarakat Betawi menginginkan
agar;
1. Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi atau LAM Betawi menjadi kebutuhan yang disegerakan untuk perlindungan secara hukum dan kelembagaan dalam rangka pemajuan kebudayaan Betawi;
2. Sebagai momentum Bersama antara Pemeritah Daerah dan Masyarakat Betawi kami menginginkan saat pelaksanaan Lebaran Betawi Pergub dapat dijadikan seserahan teristimewa bagi Masyarakat dan tokoh Betawi yang hadir pada gelaran adat Lebaran Betawi 27 April 2025.
3. 27 April atau saat Lebaran Betawi akan menjadi hari bersejarah sekaligus dapat menjadi bagian dari program utamanya Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang tertuang dalam uu 11/12 dan uu pemerintahan daerah karena bersifat deskresi atau pendelegasian dari pemerintah daerah dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.
5. Selain itu, Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
6. Berdasarkan penjelasan di atas, Pergub juga dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.
Contoh Pergub yang diterbitkan tanpa didasarkan pembuatan Perda Provinsi sebelumnya, misalnya Pergub DKI Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu (“Pergub DKI Jakarta
53/2006”).
“Sebagai contoh lain dapat kita lihat di Pergub DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah (“Pergub DKI Jakarta 11/2009”)”, pungkasnya.
merupakan janji politik dan kebutuhan akan pemajuan kebudayaan betawi untuk regenerasi betawi kedepan
BalasHapusSetuju
BalasHapusHarus berjalan
BalasHapus