SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Masyarakat Betawi di Jakarta kini serius dalam menjaga Ketahanan dan Pemajuan Kebudayaan nenek moyang mereka. Hal itu sejalan dengan Amanah UUD 1945 Pasal dimana Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pemajuan budaya juga dilindungi negara, dimana konstitusi melindungi warganya dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Perkembangan kebudayaan di Indonesia juga turut didukung dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini didasari salah satunya atas kesadaran bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian ...