SUARAKAUMBETAWI.COM Jakarta,- Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Lutfi Hakim menanggapi draft RUU tentang Kekhususan Jakarta yang merupakan revisi UU No. 29 Tahun 2009, di mana diatur mengenai keberadaan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Menurutnya, Dalam Permendagri No. 5 Tahun 2007 secara tidak langsung mengingatkan kepada pemerintah agar melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, KH. Lutfi Hakim, yang juga Wakil Ketua PWNU Jakarta mengatakan bahwa sudah seharusnya Tokoh Betawi mendapatkan posisi strategis pada Dewas Jabodetabekpunjur. Harapannya, paradigma Dewas Jabodetabekpunjur dalam membantu penanganan masalah di Jaka...