SUARAKAUMBETAWI | Jakarta - Kukus Muda Betawi menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PPP dan PAN DPR RI terkait Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi untuk dimasukkan dalam batang tubuh perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara atau RUU Kekhususan Jakarta yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi Haji Beki Mardani kepada Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI Anas Tahir dan Dessy Ratnasari Gedung Nusantara I di Jakarta (23/11/2023). Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru, posisi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota praktis berubah. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Pasal 41 mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai I...