SUARAKAUKBETAWI | Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU. Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya UU DKJ, masyarakat Betawi ke depan memiliki kedaulatan dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: "Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi: a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.” Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim, mengapresiasi dan menyambut baik UU DKJ ini dan melihatnya sebagai peluang bagi masyarakat Betawi ...