SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim, mengkritisi rencana Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang ditargetkan menghimpun dana hingga Rp1.000 triliun per tahun. KH Lutfi Hakim mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menggeser tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945. “Negara tetap memiliki kewajiban utama memelihara fakir miskin. Jangan sampai dana umat dijadikan substitusi atas tanggung jawab tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin 6 April 2026. Ia menegaskan bahwa dana umat seperti zakat, infak, dan wakaf merupakan instrumen keagamaan yang selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat berbasis kepercayaan. “Pengelolaannya harus dijaga tetap amanah dan dekat dengan masyarakat, bukan ditarik ke dalam struktur birokrasi yang berpotensi memperpanjang rantai distribusi,” katanya. Menurutnya, pendekatan yang menjadikan dana umat sebagai objek optimalisasi neg...
Oleh: KH. Lutfi Hakim SUARAKAUMBETAWI | Setiap perayaan Idul Fitri, kita pasti mengadakan tradisi "Halal Bihalal" di kantor, kampung hingga keluarga. Namun hari ini kita mengenal Halal Bihalal sebagai acara sungkeman, makan ketupat bersama, dan foto-foto di kantor atau kampung setelah Lebaran. Terasa begitu biasa, di mana meminta maaf hanya sekadar tradisi bukan lahir dari kesadaran diri tentang urgensi menjaga harmoni. Padahal tradisi ini lahir bukan dari langgar, pesantren atau buku-buku agama, melainkan dari ruang paling menegangkan dalam sejarah Indonesia, Istana Yogyakarta, tahun 1948. Terjadinya polarisasi yang tajam dan mengancam terjadinya disintegrasi bangsa. Waktu itu Indonesia baru tiga tahun merdeka, tapi sudah nyaris pecah. September 1948, PKI memberontak di Madiun. Di Jawa Barat, Kartosoewirjo memproklamasikan Darul Islam. Para pemimpin politik saling curiga, parlemen gaduh, tentara terbelah. Soekarno melihat, yang retak bukan hanya kabinet, melaink...