Oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani SUARAKAUMBETAWI | JAKARTA, PERTAMA, Perihal Legalitas Kelembagaan Mekanisme Ketatanegaraan pada pokoknya diimplementasikan melalui Tata Kelola Administrasi Pemerintahan (good governance) berdasarkan Kewenangan, Prosedur, dan Substansi. Gubernur dideskripsikan sebagai Pejabat Administratif Pemerintahan dalam Pemerintahan Daerah yang mewakili Pemerintahan Pusat. Sumber Kewenangan yang melekat pada Pejabat Administratif Pemerintahan diantaranya bersumber dari Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Kewenangan Gubernur menerbitkan Pergub Kelembagaan Adat bersumber dari Kewenangan Delegasi dan/atau dapat disebut sebagai Diskresi (freies ermessen) yang terukur berdasar AUPB, yakni diantaranya bersumber berdasarkan UU DKI Jakarta, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Pemerintahan Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja, Permendagri, dll. Sementara itu, struktur ketatanegaraan Kelembagaan Adat yang dibentuk melalui Pergub berbeda dengan Kelembagaa...
SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, kota yang lahir dari pertemuan budaya, tampak tenang di permukaan. Tapi di balik itu, ada potensi riak kecil yang bisa menjadi ancaman besar bagi kesatuan budaya Betawi. Peraturan Gubernur (PERGUB) Lembaga Adat Masyarakat Betawi yang menjadi payung hukum pelestarian budaya belum juga terbit. Pergub ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi jawaban strategis untuk menutup celah konflik lintas generasi, menegaskan legitimasi lembaga adat, dan menjaga akulturasi budaya agar tetap hidup di tengah dinamika Jakarta modern. Gubernur Pramono Anung pernah menegaskan bahwa menyatukan komunitas Betawi yang beragam bukan perkara mudah. Setiap kelompok memiliki sejarah, tradisi, dan aspirasi yang berbeda. Penyusunan pergub bukan sekadar urusan administratif, tapi soal legitimasi budaya dan politik yang harus diterima seluruh pihak agar tidak ada yang merasa tersingkir. Masalah makin kompleks ketika muncul klaim bahwa kongres Majelis Kaum Betawi-lah yang s...