Suarakaumbetawi.com Jakarta, - Menyikapi ramainya gonjang-ganjing dalam penyusunan personalia Majelis Kaum Betawi (MKB), KH. Lutfi Hakim selaku Sekretaris Majelis Adat Bamus Betawi 1982, dan turut membidani kelahiran MKB mengatakan bahwa personalia pengurus Bamus Betawi 1982 yang dilibatkan dalam kepengurusan MKB sudah bukan lagi pengurus Bamus Betawi 1982, sebab masa baktinya sudah habis terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 ini.
“Kami akan segera memilih dan mengangkat pengurus Bamus Betawi 1982 sesuai Pasal 13 dan 14 Anggaran Dasar serta Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 Anggaran Rumah Tangga,” jelasnya.
Diketahui bahwa menurut Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga Bamus Betawi 1982, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Adat melalui Rapat yang khusus dilakukan untuk itu.
“Tim kecil sedang bekerja menginventarisir organisasi-organisasi yang berada di dalam naungan Bamus Betawi 1982, dan akan mengumpulkan mereka untuk didengar saran dan masukannya berkaitan dengan bakal calon Ketua Umum Bamus Betawi 1982 ke depan,” pungkasnya.(Red)
Komentar
Posting Komentar