Suarakaumbetawi.com Jakarta,-Beredarnya isu pembubaran Bamus Betawi 1982 setelah terbentuknya Majelis Kaum Betawi yang dinakhodai oleh Marullah Matali belum lama ini ditepis oleh seorang tokoh Betawi kharismatik, yang juga merupakan anggota Majelis Adat Bamus Betawi 1982, KH. Ahmad Jaelani, Lc.
“Yang bubar itu Dewan Pengurus Bamus Betawi 1982, dikarenakan masa baktinya telah habis sejak tanggal 22 Agustus yang lalu. Sementara Majelis Adatnya masih tetap ada, dan punya kewenangan sebagaimana diatur dalam AD/ARTnya untuk memilih dan mengangkat pengurus baru tanpa harus Musyawawah Besar (Mubes),” kata KH. Jaelani.
Lebih jauh Kyau Jaelani, yang merupakan Ketua DKM Masjid Assa’adah di Simprug Golf Jakarta Selatan ini ibarat sebuah ijtihad, Majelis Kaum Betawi (MKB) ini hasil ijtihad, sementara Bamus Betawi 1982 juga merupakan ijtihad yang terdahulu. Tidak boleh sebuah ijtihad menggugurkan ijtihad yang lain.
“Kalau belajar fiqh, kita akan mengenal adanya Qoul Qadim dan Qoul Jadidnya Imam Syafi’i. Perubahan pendapat itu muncul, disebabkan oleh situasi dan kondisi yang dihadapi oleh Imam Syafi’i berbeda satu dengan lainnya,” pungkas Kyai Jaelani.(Red)
Komentar
Posting Komentar