SUARAKAUMBETAWI | Jakarta - Kukus Muda Betawi menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PPP dan PAN DPR RI terkait Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi untuk dimasukkan dalam batang tubuh perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara atau RUU Kekhususan Jakarta yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi Haji Beki Mardani kepada Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI Anas Tahir dan Dessy Ratnasari Gedung Nusantara I di Jakarta (23/11/2023).
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru, posisi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota praktis berubah. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Pasal 41 mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Lebih lanjut, Beki Mardani menyampaikan, bahwa berdasarkan pengalaman dalam beberapa kali perubahan regulasi Jakerta tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi.
Untuk itu, Kaukus Muda Betawi mendorong dan mendesak lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh UU.
Dalam pasal 22 UU 29 tahun 2007 telah disebut tentang kebudayaan tetapi tidak secara khusus menyebut Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi.
Dalam kesempatan yang sama, KH. Lutfi Hakim, selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Penyusun usulan Draft RUU DKJ Kaukus Muda Betawi menjelaskan usulan tersebut berdasarkan data demi menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Revisi UU 29 tahun 2007 tersebut Kaukus Muda Betawi berharap semakin banyak peran masyarakat Betawi dalam pembangunan. Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan tetapi bagaimana bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter dan dipelajari di Sekolah.
Menjawab aspirasi dari Kaukus Muda Betawi, Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi PPP DPR RI Anas Tahir dan Fraksi PAN DPR RI Dessy Ratnasari menyatakan bahwa Fraksi PPP dan PAN akan bersama-sama Masyarakat Betawi memperjuangkan masuknya frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29 tahun 2007.
Di tempat yang terpisah, keduanya menilai penting masuknya frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan karena masyarakat Betawi memiliki tradisi dan sumber pengetahuan lokal yang sangat kaya dan hidup.
Kedua hal tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk membantu melaksanakan pembangunan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota negara. Kebudayaan harus dianggap sebagai aset penting yang berkontribusi terhadap pembangunan. Masuknya Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam revisi UU 29 tahun 2007 akan menjamin eksistensi dan ketahanan budaya Betawi serta mendorong keterlibatan dan partisipasi dari masyarakat dalam pembangunan di Jakarta.
Komentar
Posting Komentar