SUARAKAUKBETAWI | Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU. Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dengan disahkannya UU DKJ, masyarakat Betawi ke depan memiliki kedaulatan dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: "Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta
masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.”
Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim, mengapresiasi dan menyambut baik UU DKJ ini dan melihatnya sebagai peluang bagi masyarakat Betawi untuk membantu Pemprov Jakarta merumuskan kembali pokok pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan Betawi serta strategi pencapaiannya.
Setelah teregistrasi, Wakil Ketua PWNU Jakarta ini berharap DPRD dan Pemprov Jakarta segera menyusun regulasi turunannya, dan melibatkan masyarakat Betawi. Karena, sesuai isi Pasal 31 RUU DKJ tersebut yang telah disahkan setidaknya memandatkan penyusunan dua peraturan daerah (perda).
Setidaknya ada dua perda yang harus disiapkan, yakni Perda tentang Lembaga Adat Betawi dan Perda Pemajuan Budaya Betawi. Saya berharap rumusan kedua perda itu dapat memberikan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan dari budaya Betawi.
Sebagai kota global Jakarta beruntung mempunyai budaya inti betawi yang inklusif dan sarat nilai budaya yang demokratis, egaliter dan humanis. Nilai-nilai budaya ini harus terus disosialisasikan dan ditumbuhkembangkan, sehingga dapat menjadi oase dalam kemajuan Jakarta kelak, pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar