SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Golok Cakung berdasarkan SK Gubernur Nomor 91 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk melestarikan dan mengenalkannya kepada masyarakat, Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2024 berencana membangun Tugu Golok Cakung yang berlokasi di Jalan Raya Hamengkubuwono IX (dahulu Jalan Raya Bekasi) RT 002/02 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Lokasi tersebut merupakan hasil rapat pada hari Senin (19/8) di kantor Kecamatan Cakung yang dipimpin oleh Camat Cakung. Turut hadir dalam rapat itu, utusan dari Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta, Sudin Kebudayaan Kotamadya Jakarta Timur, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Ketua Forkabi Jakarta Timur, Ketua Gardu FBR setempat dan beberapa tokoh Betawi kampung Cakung selaku pemilik, pecinta dan simpatisan golok Cakung.
Menurut Kyai Lutfi Hakim, pemilihan lokasi tugu tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah, di mana golok Cakung dibuat, yaitu di lahan bekas rumah sakit pandemi yang dibangun Belanda.
Kyai Lutfi, yang juga merupakan tokoh masyarakat Cakung menjelaskan bahwa golok Cakung merupakan senjata tradisional yang fungsinya sebagai peralatan perang dan sebagai alat pelengkap dalam seni beladiri Silat Cakung, yaitu Ji’it, yang memiliki nilai budaya sebagai simbol perjuangan bangsa Indonesia terutama etnis Betawi di Cakung dalam perang kemerdekaan.
Dengan inisiasi dari Pemda DKI Jakarta, beberapa golok Cakung dibawa ke Laboratorium Kepurbakalaan di Borobudur Jawa Tengah untuk diuji usia kandungan materialnya. Hasilnya adalah bahwa golok Cakung yang tertua dibuat pada abad ke-12 Masehi dan terdapat kandungan meteornya.
“Sebagai warga Cakung, kita patut mengapresiasi upaya Dinas Kebudayaan ini dan mendukung kesuksesannya. Sebab tugu ini bisa menjadi ikon budaya di Kecamatan Cakung.” Pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar