SUARAKAUMBETAWI | Jakarta, - Pernyataan Suswono yang mengaitkan analogi Nabi Muhammad dan Siti Khadijah dalam konteks “janda kaya membantu pemuda” memicu kemarahan umat. Permintaan maaf yang disampaikan oleh Suswono tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian, tetapi sebagai pengakuan bahwa ia memahami adanya kesalahan dalam pernyataan tersebut. Dalam pandangan hukum dan agama, hal ini tidak bisa diremehkan. 1. Pasal 156(a) KUHP: Penistaan Agama Adalah Pelanggaran Hukum Dalam Pasal 156(a) KUHP, jelas disebutkan bahwa tindakan menistakan atau melecehkan agama adalah tindakan yang melawan hukum di Indonesia. Penggunaan narasi atau analogi yang merujuk pada tokoh suci dalam agama, terutama dalam cara yang menyinggung atau melemahkan kedudukan mereka, memenuhi unsur dari pasal ini. Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat Islam, dan beliau bukanlah bagian dari perumpamaan sehari-hari. Terlebih lagi, akidah bukan bahan yang bisa dipakai untuk menarik simpat...